RESUME PROFESI KEPENDIDIKAN PART III
Pada tanggal 11 Oktober 2012, kami membahas tentang
Undang-Undang Pendidikan. Awalnya system pendidikan berada di Undang-Undang
nomor 2 tahun 1989, akibat desentralisasi maka berubah menjadi Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003.
Sentralisasi merupakan kebijakan yang mengaju ke pusat,
sedangkan Desentralisasi merupakan kebijakan dilimpahkan ke otonomi
masing-masing daerah. Di luar dari hankam, luar negeri, kehakiman, moneter dan
agama maka di lakukan desentralisasi.
Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa warga Negara memiliki
potensi. PPKHB (Penilaian Kerja dan Hasil Belajar). Bab IX pasal 35 :
Standar Isi
Standar Proses
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Pembiyaan terdiri dari biaya operasional (BOS,
BOP), biaya personal (seragam,buku), biaya inventasi (sarana dan prasarana). Jika
biaya SPP lebih kecil dari dana BOS maka biaya SPP digratiskan.
Dulu kurikulum dibuat sama di pemerintah pusat sehingga
banyak kekuramngannya, seperti di Papua dan Jakarta, dua daerah yang seharusnya
berbeda kurikulum.
Demikianlah yang bias saya sampaikan J
Komentar
Posting Komentar