RESUME PROFESI KEPENDIDIKAN PART III


Pada tanggal 11 Oktober 2012, kami membahas tentang Undang-Undang Pendidikan. Awalnya system pendidikan berada di Undang-Undang nomor 2 tahun 1989, akibat desentralisasi maka berubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.

Sentralisasi merupakan kebijakan yang mengaju ke pusat, sedangkan Desentralisasi merupakan kebijakan dilimpahkan ke otonomi masing-masing daerah. Di luar dari hankam, luar negeri, kehakiman, moneter dan agama maka di lakukan desentralisasi.

Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa warga Negara memiliki potensi. PPKHB (Penilaian Kerja dan Hasil Belajar). Bab IX pasal 35 :
Standar Isi
Standar Proses
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Tenaga Kependidikan
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pengelolaan
Standar Pembiayaan
Standar Penilaian Pendidikan

Standar Pembiyaan terdiri dari biaya operasional (BOS, BOP), biaya personal (seragam,buku), biaya inventasi (sarana dan prasarana). Jika biaya SPP lebih kecil dari dana BOS maka biaya SPP digratiskan.

Dulu kurikulum dibuat sama di pemerintah pusat sehingga banyak kekuramngannya, seperti di Papua dan Jakarta, dua daerah yang seharusnya berbeda kurikulum.

Demikianlah yang bias saya sampaikan J

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Game Over

Kedekatan yang salah

PROPEN PART 9 …