PENDIDIKAN BAGI ANAK CERDAS ISTIMEWA DAN BAKAT ISTIMEWA
Dasar Formal dan Empirik Pelaksanaan Bimbingan bagi Murid Cerdas dan Berbakat GBHN 1993 telah mengamanatkan bahwa “anak didik berbakat istimewa perlu mendapat perhatian khusus agar mereka dapat mengembangkan kemampuan sesuai dengan tingkat pertumbuhan pribadinya.” Selain itu UU No. 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) Pasal 8 Ayat (2) juga menyatakan bahwa “… warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian Pendidikan Dasar menekankan khusus.” Lebih khusus lagi kurikulum bagi murid yang memiliki perlunya pelayanan bimbingan dan konseling kemampuan dan kecerdasan luar biasa (Depdikbud, 1993b) Pengertian Murid Cerdas dan Berbakat Anak cerdas berbakat adalah mereka yang memiliki kemampuan luar biasa yang sudah melekat dari dalam diri sejak lahir yang melliputi kemampuan intelektual, akademik, kretif dan produktif, kemamapuan dalam salah satu bidang seni dan psikomotor yang dalam pengembangan kemampuan-kemampuan tersebut secara optimal di...