Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012

PROPEN PART 10 …

Pada tanggal 13 Desember 2012 giliran kelompok 6 yang mempresentasikan tentang “Standarisasi Guru” . Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan pengertian dari standar kompetensi guru ialah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penugasan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan. Standar kompetensi guru memiliki tujuan, yaitu tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dan meningkatkan kinerja guru. Menurut Flippo pengertian dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerja dengan SDM untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi dan masyara...

PROPEN PART 9 …

Pada tanggal 6 Desember 2012 giliran kelompok 5 yang mempresentasikan tentang “Standarisasi Penilaian Pendidikan”. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Sedangkan Penilaian Pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, oservasi, penugasan perseorangan atau kelompok dan bentuk lain yang sesuai dengan   karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Penilaian oleh pendidik bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian...

PROPEN PART 8 …

Pada pertemuan kali ini giliran kelompok 4 yang mempresentasikan tentang “Standar Proses Pendidikan”. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Samoin. AR (1997) mengatakan bahwa strategi pembelajaran itu   sendiri adalah pola umum ( kegiatan yang dipilih) oleh guru agar proses belajar siswa dapat terwujud secara efektif dan efisien. Samion. AR (1997) mengatakan bahwa belajar merupakan suatu kegiatan dimana seorang membuat atau menghasilkan suatu perubahan tingkah laku( positif) yang ada pada dirinya baik dalam bentuk pengetahuan, sikap (akhlak atau nilai moral) dan ketrampilan. Mengajar adalah suatu kegiatan yang dapat mempermud...