Lanjutan Propen Part IV …
Tanggal 18 Oktober 2012 kemarin, pak Amril menjelaskan tentang “Education For All”. Ternyata pendidikan itu tidak memandang kaya atau miskin, tetapi di Negara kita , Indonesia masih membedakan pendidikan lewat “kelas”. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan “ Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan”, sesuai dengan isi Undang- Undang Dasar 1945 amandemen ke empat pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : Ayat 1 : Setiap warga berhak mendapat pendidikan. Ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kesepakatan PBB dan Mitra menghasilkan “Millenium Development Goals (MDGS)” yang bertujuan untuk : 1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan. 2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua. 3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan pererempuan. 4. Menurunkan angka kematian anak. 5. Meningkatkan kesehatan ibu. 6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya. 7. Memastikan kelestarian lingkungan ...