Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

Lanjutan Propen Part IV …

Tanggal 18 Oktober 2012 kemarin, pak Amril menjelaskan tentang “Education For All”. Ternyata pendidikan itu tidak memandang kaya atau miskin, tetapi di Negara kita , Indonesia masih membedakan pendidikan lewat “kelas”. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan “ Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan”, sesuai dengan isi Undang- Undang Dasar 1945 amandemen ke empat pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : Ayat 1 : Setiap warga berhak mendapat pendidikan. Ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kesepakatan PBB dan Mitra menghasilkan “Millenium Development Goals (MDGS)” yang bertujuan untuk : 1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan. 2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua. 3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan pererempuan. 4. Menurunkan angka kematian anak. 5. Meningkatkan kesehatan ibu. 6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya. 7. Memastikan kelestarian lingkungan ...

RESUME PROFESI KEPENDIDIKAN PART III

Pada tanggal 11 Oktober 2012, kami membahas tentang Undang-Undang Pendidikan. Awalnya system pendidikan berada di Undang-Undang nomor 2 tahun 1989, akibat desentralisasi maka berubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003. Sentralisasi merupakan kebijakan yang mengaju ke pusat, sedangkan Desentralisasi merupakan kebijakan dilimpahkan ke otonomi masing-masing daerah. Di luar dari hankam, luar negeri, kehakiman, moneter dan agama maka di lakukan desentralisasi. Pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa warga Negara memiliki potensi. PPKHB (Penilaian Kerja dan Hasil Belajar). Bab IX pasal 35 : Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan Standar Pembiyaan terdiri dari biaya operasional (BOS, BOP), biaya personal (seragam,buku), biaya inventasi (sarana dan prasarana). Jika biaya SPP lebih kecil dari dana BOS maka biaya SPP digratis...

Lanjutan resume Profesi Pendidikan part II

Pada tanggal 4 Oktober 2012 … Kami di ajarkan tentang anak CI+BI (Cerdas Istimewa Bakat Istimewa). Beliau (Pak Amril) berkata bahawa sekolah adalah tempat yang memberikan layanan, kita sebagai calon guru hendaknya mengetahui bahwa kita harus memberikan pelajaran yang sesuai bakat anak didik. Anak CI+BI ada 2 faktor : Faktor  GEN orang tua (IQ)   Faktor  lingkungan (kreativitas, task commitment) Orang yang berhasil adalah orang-orang yang bias berkomitmen. Anak CI+BI mengalami kondisi disinkronitas/asinkronitas dimana makin tinggi skor IQ maka makin tidak sinkron social emosialnya. Kita perlu membangun : Task Commitment Mencakup kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan. Intellectual Abilities Mencakup kemampuan umum. Creativity Abilities Setiap orang mempunyai kemampuan dan keahlian. Social Competence Keterampilan melibatkan respons, mendapatkan tanggapan positif orang lain.    Musikaliatas Kepekaan, pengetahuan,...