Lanjutan Propen Part IV …


Tanggal 18 Oktober 2012 kemarin, pak Amril menjelaskan tentang “Education For All”. Ternyata pendidikan itu tidak memandang kaya atau miskin, tetapi di Negara kita , Indonesia masih membedakan pendidikan lewat “kelas”.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan “ Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan”, sesuai dengan isi Undang- Undang Dasar 1945 amandemen ke empat pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
Ayat 1 : Setiap warga berhak mendapat pendidikan.
Ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kesepakatan PBB dan Mitra menghasilkan “Millenium Development Goals (MDGS)” yang bertujuan untuk :
1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.
2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan pererempuan.
4. Menurunkan angka kematian anak.
5. Meningkatkan kesehatan ibu.
6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan ( adanya kerjasama antar Negara ).

Bentuk layanan :
1. Formal ( Sekolah )
   Pendidakan layanan khusus  pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara  menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidikan, tenaga kependidikan, dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
2. Nonformal ( Keterampilan, Paket ABC )
3. Informal

Begitulah penjelasan dari beliau :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Game Over

Kedekatan yang salah

PROPEN PART 9 …