Lanjutan Propen Part IV …
Tanggal 18 Oktober 2012 kemarin, pak Amril menjelaskan tentang
“Education For All”. Ternyata pendidikan
itu tidak memandang kaya atau miskin, tetapi di Negara kita , Indonesia masih
membedakan pendidikan lewat “kelas”.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia menegaskan “ Setiap orang memiliki hak untuk
pendidikan”, sesuai dengan isi Undang- Undang Dasar 1945 amandemen ke empat
pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
Ayat
1 : Setiap warga berhak mendapat pendidikan.
Ayat
2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Kesepakatan PBB dan Mitra menghasilkan “Millenium Development
Goals (MDGS)” yang bertujuan untuk :
1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan.
2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan pererempuan.
4. Menurunkan angka kematian anak.
5. Meningkatkan kesehatan ibu.
6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan ( adanya
kerjasama antar Negara ).
Bentuk layanan :
1. Formal ( Sekolah )
Pendidakan layanan khusus pada
jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat,
sarana dan prasarana pembelajaran, pendidikan, tenaga kependidikan, dan atau
sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
2. Nonformal ( Keterampilan, Paket ABC )
3. Informal
Begitulah penjelasan dari beliau :)
Komentar
Posting Komentar