PROPEN PART 8 …
Pada pertemuan
kali ini giliran kelompok 4 yang mempresentasikan tentang “Standar Proses
Pendidikan”.
Dasar hukum
yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
Samoin. AR
(1997) mengatakan bahwa strategi pembelajaran itu sendiri adalah pola umum ( kegiatan yang
dipilih) oleh guru agar proses belajar siswa dapat terwujud secara efektif dan
efisien.
Samion. AR
(1997) mengatakan bahwa belajar merupakan suatu kegiatan dimana seorang membuat
atau menghasilkan suatu perubahan tingkah laku( positif) yang ada pada dirinya
baik dalam bentuk pengetahuan, sikap (akhlak atau nilai moral) dan ketrampilan.
Mengajar
adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah (penyiapan situasi kondusif oleh
guru) agar seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan
efisien.
· Guru sebagai pengajar adalah
memberikan pelayanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah
· Guru sebagai pembimbing bertujuan
melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal
terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Demikianlah yang
dapat saya mengerti dari presentasi tersebut .
Komentar
Posting Komentar