PROPEN PART 8 …


Pada pertemuan kali ini giliran kelompok 4 yang mempresentasikan tentang “Standar Proses Pendidikan”.

Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Samoin. AR (1997) mengatakan bahwa strategi pembelajaran itu  sendiri adalah pola umum ( kegiatan yang dipilih) oleh guru agar proses belajar siswa dapat terwujud secara efektif dan efisien.

Samion. AR (1997) mengatakan bahwa belajar merupakan suatu kegiatan dimana seorang membuat atau menghasilkan suatu perubahan tingkah laku( positif) yang ada pada dirinya baik dalam bentuk pengetahuan, sikap (akhlak atau nilai moral) dan ketrampilan.

Mengajar adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah (penyiapan situasi kondusif oleh guru) agar seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien.

·       Guru sebagai pengajar adalah memberikan pelayanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah
·       Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.

Demikianlah yang dapat saya mengerti dari presentasi tersebut .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Game Over

Kedekatan yang salah

PROPEN PART 9 …